Ambon, TM.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Fredy Amanupunyo (71), tujuh tahun penjara karena terjerat kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak berusia 10 tahun.
Hakim Agus Tjahyo Mahendra yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan,”sebut Hakim Agus dalam amar putusannya, Selasa (15/10/2024).
Hakim dalam pertimbangan memberatkan menyatakan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, sudah lanjut usia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Diketahui, terdakwa melakukan tindakan bejat kepada korban pada Kamis, (16/5/2024), sekitar pukul 10:00 WIT di sekitar hutan yang berada di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Aksi bejat sang kakek ini dengan cara menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.
Perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.
Vonis sang kakek diketahui hanya kurang satu tahun dadi tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.(TM-03)
Discussion about this post