Ambon – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis beragam kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun 2022.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/10/2024), Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, dengan dua hakim anggota, memutuskan hukuman terhadap ketiga terdakwa. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Johan Tahiya, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa Misran Welette divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Hari Suardi, divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.047.147,00 subsider 1 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, Asmin Hamzah, menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut. Sementara itu, tim penasihat hukum ketiga terdakwa juga mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum sidang ditutup.(TM-03)
Discussion about this post