Ambon, TM.— Pasca pemeriksaan terhadap ratusan Aparatur Sipil Negera (ASN) Guru, penyelidikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Hari Raya (THR) mandek di Kejaksaa Negeri Maluku Tengah (Malteng).
Kasus ini diungkap sendiri oleh Kejari Malteng. Tunjungan Hari Raya (THR) 2.667 guru tahun 2023 di Malteng sudah dibayarkan Pemerintah, namun diduga tak sampai ke penerima.
Anggaran yang dialokasikan melalui DAU 2023 untuk pembayaran THR guru sebanyak Rp7,4 miliar. Dana itu akan dibayarkan kepada 2.512 Guru ASN dan 155 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyelidikan Kejari Malteng ini berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Kejari Malteng keluarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024.
Mahyuddin, aktivis antikorupsi menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses penyelidikan dugaan korupsi, termasuk kasus THR ASN yang tak pernah diterima penerimanya.
“Bayangkan kalau sudah ratusan orang diperiksa, kemudian kasusnya tak lagi ada kabar, patut publik pertanyakan konsistensi jaksa dalam pengungkapan kasus korupsi,” kata dia.
Menurut Mahyuddin, harusnya dengan ratusan saksi sudah diperiksa, Kejari Malteng sudah bisa menyimpulkan arah penyelidikan terhadap kasusnya. Bukan sebaliknya tidak lagi ada progress terhadap penyelidikan kasus tersebut.
“Kasian ada ribuan ASN yang belum mendapatkan hak-haknya. Kalau Kejari Malteng bisa menuntaskan kasusnya, tentu bisa mengobati rasa kekecewaan ASN ini,” ungkap Mahyuddin.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Malteng, Marcus Yongen Pangkey dikonfirmasi Jumat (19/7/2024), membenarkan kalau penyelidikan sudah berjalan. Penyelidikan baru dilakukan Juli ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024.
“Benar saat ini Kejari Maluku Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan penyimpangan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara untuk guru PNS dan PPPK se-Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023,” ungkap Yongen..
Sudah kurang dari 100 orang saksi dipanggil untuk diperiksa Tim Penyelidik Kejari Malteng, dari guru honorer, PPPK, 4 Korwil, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan BPKAD Malteng.(TM-03)
Discussion about this post