AMBON, TM.– Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Anwar Patty.
Anwar, adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam gratis untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota dalam sidang yang digelar pada Senin (21/10/2024).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan serta mengganti kerugian negara senilai Rp 900 juta subsider 1 tahun kurungan.
Anwar Patty dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB, Asmin Hamzah, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, sementara terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menerima putusan. Sidang pun ditutup.
Dalam kasus ini, Anwar Patty terlibat dalam proyek pengadaan seragam gratis untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs yang dikelola Dinas Pendidikan Seram Bagian Barat dengan anggaran lebih dari Rp 4 miliar pada tahun 2022.
Terdakwa diketahui menggunakan perusahaan milik Hari Suhadi, CV Valian Dwi Perkasa, dengan imbalan fee sebesar 2,5 persen dari total kontrak proyek.
Pada 10 Maret 2022, CV Valian Dwi Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja Pemilihan II untuk proyek pengadaan seragam tersebut.(TM-03)
Discussion about this post