AMBON, TM. – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yohanis Erupley, mantan Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Yohanis terbukti bersalah atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode 2017-2019. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024).
Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raymond Hendriksz dari Kejaksaan Negeri MBD dan kuasa hukum terdakwa, Yohanis Laritmas.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Hakim Selang.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
Yohanis juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp1,48 miliar. Jika gagal membayar uang pengganti, ia akan menjalani tambahan satu tahun penjara.
Perbuatan Yohanis dalam mengelola DD dan ADD secara sepihak mengakibatkan beberapa program di Desa Tutuwawang tidak terealisasi atau dilaksanakan secara tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan temuan persidangan, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp1,26 miliar. Meskipun tuntutan awal JPU adalah lima tahun penjara, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.(TM-03)
Discussion about this post