Ambon, TM.- Belum diakomodirnya bantuan Dana Gempa rusak ringan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ternyata karena ada kekeliruan di dalam proses pembagiannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Hendrik Far-Far kepada wartawan di Ambon, menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi III DPRD Maluku, Kamis (06/05/2021).
Menurutnya, terdapat tiga Surat Keputusan yang dikeluarkan dengan jumlah penerima bantuan yang berbeda. Dari hasil pendataan pasca Gempa 26 September 2019, dalam SK penerima bantuan baik rusak ringan, sedang dan berat tercantum sebanyak 9006 penerima bantuan. Berselang kemudian dikeluarkan lagi SK kedua dengan jumlah 12.999 penerima bantuan. Sedangkan SK ketiga adalah sebanyak 14 ribuan.
Diakuinya, dana yang diperuntukan bagi penerima bantuan sesuai SK pertama ke Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) untuk mendapat persetujuan alokasi anggaran atau Dana Siap Pakai (DSP), ternyata digabungkan dengan SK kedua, belum lagi SK ketiga sebanyak 14 ribuan penerima bantuan.
“Ternyata Kalau kita menggunakan SK 12.999 maka anggaran itu pasti kurang karena DSP pertama untuk jumlah 9006, kemudian sampai pada SK ketiga sudah diatas 14.000-an. Oleh sebab itu maka di kecamatan Salahutu khususnya rusak ringan belum mendapat anggaran,”ungkapnya.
Dirinya berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan fasilitator dapat mempercepat proses seluruh dokumen yang sudah masuk dan belum, untuk penyelesaian perbaikan kembali rumah rusak dimaksud, agar menjadi dasar baginya mengusulkan sisa anggaran untuk penerima bantuan yang belum terakomodir. (TM-01)
Discussion about this post