Ambon, TM.- Persiapan menyambut Pemilihan Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Provinsi Maluku mengadakan Pelatihan Saksi PPK dan Pelatih Saksi TPS di Kota Ambon.
Pelatihan yang berlangsung di Hotel Pasific, Ambon, pada Rabu (30/10), dihadiri oleh calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang diusung PDI Perjuangan, Bodewin M. Wattimena dan Ely Toisutta.
Acara pelatihan ini melibatkan Pengurus DPC Kota Ambon dan PAC dari lima kecamatan di Ambon serta dibuka oleh Wakil Ketua Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Jemmy Maatita.
Dalam sambutannya, Maatita menekankan pentingnya kesiapan partai untuk memenangkan Pilkada melalui pelatihan dan koordinasi yang kuat.
“Partai harus bergerak bersama untuk memenangkan Pilkada ini. Pelatihan saksi ini adalah perintah partai yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, termasuk merekrut relawan yang akan membantu memantau proses pemungutan suara dan mengajak masyarakat mendukung kandidat yang diusung,” kata Maatita.
Maatita juga, menegaskan peran vital saksi dalam mengawal suara hingga akhir proses perhitungan. “Saksi harus fokus dan siap mengawal perhitungan suara dengan baik. Mereka perlu memahami tata cara perhitungan dan memastikan kejujuran serta keadilan selama pemilihan,” ujarnya.
Selain itu, Maatita mengingatkan bahwa saksi wajib memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih secara jujur, menghindari politik uang, dan menjunjung integritas dalam pemilu.
“Pelatihan ini juga untuk memperlengkapi saksi dengan pengetahuan dan disiplin dalam mengawal suara kandidat yang didukung,” tambahnya.
Kepala BSPN Maluku, Amin Buton, mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan saksi menghadapi situasi yang mungkin terjadi saat proses pungut-hitung pada 27 November 2024.
“Saksi TPS dan saksi PPK adalah ujung tombak kemenangan, maka mereka harus memahami aturan dan mekanisme sesuai PKPU agar semuanya berjalan lancar,” tandas Buton.(TM-01)
Discussion about this post