Ambon, TM.– Dugaan korupsi dalam pengelolaan 140 unit ruko di kawasan Pasar Mardika, Ambon, yang melibatkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) kini tengah diselidiki secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pada Rabu, 30 Oktober 2024, sejumlah saksi diperiksa terkait penyimpangan pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang dipercayakan kepada perusahaan yang dipimpin oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus, atau yang dikenal dengan nama Kipe.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi bahwa penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini. “Hari ini tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi Pasar Mardika,” ujar Ardy saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).
Mengenai rincian saksi dan jabatan mereka, Ardy mengaku belum dapat memberikan detail lebih lanjut dan akan menunggu konfirmasi dari tim penyidik.
“Nanti saya akan cek ke tim dulu, saat ini saya masih ada kegiatan,” tulisnya dalam pesan singkat.
Pemanggilan Bos PT BPT, Franky Thiopelus alias Kipe Terkait pemanggilan Direktur PT BPT, Franky Thiopelus alias Kipe, Ardy menyatakan bahwa jadwal pemanggilan sedang disiapkan dan akan mengikuti arahan dari tim penyidik.
“Untuk Kipe, tim akan segera mengatur pemanggilan. Kami masih fokus mengumpulkan keterangan dari saksi terkait hari ini,” jelasnya.
Kasus ini mengemuka berdasarkan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku yang menemukan indikasi pelanggaran dalam perjanjian sewa ruko antara PT BPT dan Pemprov Maluku.
Berdasarkan data, sebanyak 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pasar Mardika telah menyetorkan dana senilai Rp18,84 miliar kepada PT BPT, tetapi perusahaan tersebut hanya menyetor Rp5 miliar ke kas daerah, yakni Rp250 juta pada 2022 dan Rp4,75 miliar pada 2023.
Pansus DPRD Maluku juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses tender pengelolaan ruko yang akhirnya dimenangkan PT BPT. Pansus mendorong agar Kejati Maluku mengusut lebih jauh dugaan korupsi yang dianggap merugikan pemerintah daerah ini.(TM-03)
Discussion about this post