Ambon, TM.— Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap empat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Empat tersangka dengan inisial A (Ullah), H (Wawan), J (Juma), dan F (Firman) diamankan dengan barang bukti berupa emas seberat 628,31 gram serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, keempat pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Dari tersangka A disita emas seberat 4,68 gram, H membawa 510,67 gram, J sebanyak 69,70 gram, dan F mengantongi 43,26 gram emas.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada waktu berbeda, dimulai dari tersangka A dan H yang ditangkap pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka F ditangkap pada Senin, 28 Oktober, dan J pada Selasa, 29 Oktober 2024.
“Kami tengah mengusut keterlibatan donator yang diduga membiayai aktivitas ilegal para tersangka di Gunung Botak. Dalam waktu dekat, hasil penyelidikan diharapkan bisa mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Kombes Hujra.
Empat tersangka kini ditahan di Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana bagi mereka yang melakukan penambangan tanpa izin.(TM-01)
Discussion about this post