Ambon, TM.- Universitas Pattimura (Unpatti) secara resmi membuka Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) jenjang sarjana, yang merupakan program pertama di bidangnya di Provinsi Maluku.
Persetujuan pembukaan prodi baru ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui SK Mendikbudristek Nomor 694/E/O/2024.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan oleh Kepala LLDikti Wilayah XII, Dr. Jantje E Lekatompessy, kepada Wakil Rektor Bidang Akademik Unpatti, Prof. Dr. Dominggus Malle, dalam acara resmi di ruang Rapat Rektor, Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Pattimura, pada Rabu (6/11).
Prof. Dr. Malle menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LLDikti Wilayah XII atas dukungan penuh dalam proses pengusulan prodi ini.
“Terima kasih kepada LLDikti Wilayah 12 yang telah memfasilitasi proses panjang pengusulan ini. Dengan kepercayaan ini, Fakultas Sains dan Teknologi akan menjadi pelopor dalam penyelenggaraan Program Studi K3 di Maluku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Malle menegaskan bahwa pembukaan prodi K3 di Fakultas Sains dan Teknologi menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung kualitas pembelajaran.
“Kami berkomitmen untuk mendukung seluruh proses pembelajaran demi menghasilkan lulusan yang berkualitas. Harapannya, tahun depan kami dapat mulai menerima mahasiswa baru untuk prodi ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Dr. Lekatompessy mengungkapkan bahwa Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini merupakan prodi kesepuluh di Fakultas Sains dan Teknologi Unpatti.
Jumlah tersebut, menurutnya, menunjukkan kemajuan Unpatti sebagai salah satu universitas besar di Maluku dengan jenjang pendidikan yang beragam, mulai dari sarjana hingga doktor.
“Sebagai lembaga yang mendukung perguruan tinggi, LLDikti Wilayah XII terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi Unpatti. Atas nama LLDikti Wilayah XII, kami mengucapkan selamat atas peresmian Prodi K3 yang akan menjadi kebanggaan Maluku,” ujar Lekatompessy.(TM-01)
Discussion about this post