Ambon, TM.— Anggota DPRD Maluku aktif yang terjerat kasus narkoba, Wellem Zefnath Wattimena harus diperlakukan sama dalam hukum dengan Pengguna narkoba lainnya. Jaksa dan hakim diminta jangan tebang pilih. Politisi Demokrat ini dinilai telah melakukan kejahatan berat.
Wellem -sapan akrab adik kandung Maichel Wattimena itu terlibat kasus narkotika, dan sudah masuk ranah Peradilan. Dia dituntut Jaksa, Aijit Latuconsina dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara.
“Kami meminta pihak pengadilan proporsional dan objektif dalam memutuskan agar memberikan rasa kepuasan publik. Sebagai organisasi pegiat anti narkotika, kami GANN mendesak dan meminta aparat penegak hukum berlaku arif dan bijak dalam memutuskan perkara,”ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Maluku, Hidayat Samalehu, Sabtu (8/5/21) malam.
Menurutnya, kejahatan narkoba yang dilakukan WZW, adalah kejahatan luar biasa. Sehingga penting dilihat dengan cermat terkait hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kejahatan yang dilakukan WZW, tentu melanggar UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan juga telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN),”cetusnya.
Untuk itu, segala bentuk kejahatan narkotika yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk WZW, harus diberikan sanksi hukum yang tegas. Selain itu, ini juga merujuk pada sidang TAT yang dilakukan oleh BNN, Resnarkoba Polda Maluku, Kejati, Polresta, dan Tim Medis, yang menghasilkan bersangkutan. Bahwa MZW tetap dihukum pidana sesuai UU Narkotika Nomor 35 pasal 127.
“Walau ruang untuk direhab juga ada sebagaimana pasal 54 UU Narkotika. Sudah barang tentu, dalam memutuskan, Hakim harus mempertimbangkan hasil Tim Asesment Terpadu (TAT) Tanggal (22/03/2021) lalu itu,”tandasnya.
Sebagai Ketua DPD GANN Maluku lanjutnya, pihaknya meminta hukum harus ditegakan dengan sebenar-benarnya dan seadilnya-adilnya, agar memberikan rasa kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan juga sebagai pesan kepada siapa pun yang masih bermain-bermain dengan narkoba, agar segerah mawas diri untuk menolak dan membantu pemerintah dengan memerangin narkoba.(TM-02)
Discussion about this post