Ambon, TM.- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan korupsi di BRI Ambon yang melibatkan praktik kredit fiktif atau “nasabah topengan.” Sejumlah nasabah kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam upaya mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Pada Kamis (7/11), sebanyak 20 nasabah BRI Ambon diperiksa penyidik Kejati Maluku. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIT dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang akan terus berlanjut.
“Total ada sekitar 116 nasabah yang akan diperiksa. Besok juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap nasabah lainnya, termasuk yang belum memenuhi panggilan,” ujar Ardy.
Kasus dugaan kredit fiktif di BRI Ambon ini pertama kali diusut pada tahun 2023. Penyidik menduga modus kredit fiktif dilakukan oleh oknum pegawai BRI dengan mencatat nasabah “palsu” untuk keuntungan pribadi.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar. Modus “nasabah topengan” ini melibatkan sejumlah transaksi pinjaman fiktif yang disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Ardy menambahkan bahwa Kejati Maluku akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menindak tegas oknum yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana di bank milik negara ini.(TM-03)
Discussion about this post