Ambon, TM.– Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ASM (24) yang kedapatan memiliki puluhan paket ganja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIT di depan sebuah SPBU di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay, mengungkapkan bahwa pada saat penangkapan, petugas menyita enam paket ganja ukuran kecil dari tangan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan tambahan 22 paket ganja di rumah ASM.
“Penangkapan tersangka ASM berawal dari informasi bahwa ia diduga menyimpan dan membawa narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi ini, petugas langsung bersiap di depan SPBU Wayame dan berhasil menangkap tersangka serta menyita total 28 paket ganja, baik dari tangannya maupun dari rumahnya,” jelas IPDA Janet.
Atas perbuatannya, ASM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.(TM-02)
Discussion about this post