Ambon, TM.— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa Mini Central Oxygen System di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021.
Tersangka baru berinisial IU alias Is, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021-2022.
Penetapan IU sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis (14/11/2024) dan disampaikan dalam konferensi pers oleh Kombes Pol. Hujra Soumena, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, di Ruppatama Reskrim Polda Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kasubdit III Tipikor, Kompol Rian Suhendi, dan Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa. IU kini resmi ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Penetapan IU sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret dua tersangka, yakni saudara Jumadi dan Atong,” ungkap Kombes Pol. Hujra.
IU diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Juni hingga September 2021.
Ia menandatangani kontrak pengadaan enam unit Mini Central Oxygen System dengan nilai total Rp9,6 miliar. Proses pengadaan alat kesehatan tersebut dilaksanakan oleh penyedia PT Sani Tiara Prima, milik seorang yang berinisial S, dengan waktu penyelesaian hanya sembilan hari.
Pada November 2021, setelah pekerjaan rampung, IU mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan dana sebesar Rp9,6 miliar. Namun, karena anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu mengalami defisit, pembayaran baru dilakukan sebagian pada tahun 2022 dengan sisa hutang mencapai Rp6,4 miliar.
Kombes Hujra mengungkapkan, bahwa dalam pengajuan SPM terdapat ketidakberesan, terutama pada Maret 2022, ketika nama rekening penerima berubah menjadi PT Sani Medika Jaya tanpa konfirmasi yang jelas. Menurut Hujra, IU gagal memeriksa validitas data penerima dana secara cermat, sehingga menciptakan ketidaksesuaian dan potensi kerugian negara.
“Atas kelalaiannya, tersangka IU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” tutup Hujra.
Kasus ini juga mengungkap bahwa hingga saat ini, dari anggaran Rp9,6 miliar yang seharusnya dibayarkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp3,2 miliar, dengan sisanya menjadi hutang.(TM-02)
Discussion about this post