Ambon, TM.– Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Penghentian ini menuai sorotan publik karena sebelumnya kasus tersebut sempat dipending, diduga terkait dengan aktivitas politik Widya Pratiwi, yang juga istri mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, penghentian kasus didasarkan pada audit Inspektorat Maluku yang menyatakan bahwa temuan terkait biaya perjalanan dinas dan uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang telah dikembalikan ke kas daerah.
“Jika ditemukan bukti baru (novum), kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” jelas Ardy dalam rilis resmi, Selasa (19/11/2024).
Widya Pratiwi sebelumnya menjadi sorotan publik atas perannya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku dan dugaan keterlibatan dalam korupsi anggaran hibah.
Kasus ini mencuat sejak 2023, namun sempat tertunda karena Widya maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Kini, Widya kembali aktif mendukung pencalonan suaminya, Murad Ismail, sebagai Gubernur Maluku bersama Maikel Wattimena (2M).
Kejati Maluku mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk LSM LIRA, yang meminta Jaksa Agung mengevaluasi kinerja Kejati atas penghentian kasus ini. (TM-03)
Discussion about this post