Ambon, TM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menanggapi kritik LIRA Maluku yang menilai Kepala Kejati, Agoes Soenanto Prasetyo, tidak profesional dalam penegakan hukum. Kritik tersebut mencuat melalui pemberitaan media online yang meminta Jaksa Agung mengevaluasi kepemimpinan Agoes SP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyatakan bahwa kepemimpinan Agoes SP selama ini sudah profesional, terutama dalam penanganan kasus korupsi.
“Beliau selalu menekankan kehati-hatian, objektivitas, dan prinsip praduga tak bersalah,” ujar Ardy dalam rilis yang diterima, Selasa (19/11/2024).
Ardy menyoroti prestasi Kejati Maluku dalam pemberantasan mafia tanah dan penanganan kasus tindak pidana pertanahan, yang mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN.
Ia juga mengklarifikasi bahwa sejumlah kasus, termasuk BP2P, BRI Ambon, Talud Banjir Buru, dan Air Bersih Haruku, saat ini sedang diproses hingga tahap penuntutan.
Menanggapi kasus hibah Kwarda Pramuka senilai Rp2,5 miliar yang dihentikan, Ardy menjelaskan bahwa dana yang ditemukan tidak sesuai ketentuan telah dikembalikan ke kas daerah berdasarkan audit Inspektorat Maluku. “Jika ditemukan bukti baru (novum), kasus akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” tambahnya.
Selain itu, kunjungan kerja Agoes SP ke beberapa daerah, termasuk peninjauan proyek strategis nasional di Seram Bagian Timur, ditegaskan sebagai bagian dari tugas rutin supervisi pimpinan. (TM-03)
Discussion about this post