AMBON, TM.- Tim hukum pasangan Calon Bupati Rohani Vanath dan Wakil Bupati Madja Rumatiga (INA-AMA), berencana melaporkan 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Seram Bagian Timur ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.
Dalam rilisnya kepada media ini, Jumat (6/12/2024) Tim Hukum Ina Ama Anwar Kafara, SH, Abdul Gafur Rettob, SH.MH dan M. Rum Rumadutu mengatakan, laporan itu e sebagai respon dari Rekomendasi Bawaslu SBT, yang tAk dilaksanakan oleh KPU.
Mengutip keterangan, Subair Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Retob menyebut terdapat 2 TPS di Kabupaten SBT telah melakukan pelanggaran mencoblos lebih dari satu.
Pelanggaran tersebut, kata dia, karena ditemukannya ada anggota KPPS mencoblos surat suara sisa. Pencoblosan juga dilakukan anak dibawah umur pada saat proses pemilihan 27 November 2024 lalu.
“Ya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur harus ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. Kalau tidak ditindak lanjuti, laporan akan disampaikan kepada DKPP RI di Jakarta guna memberikan pelajaran kepada mereka yang melanggar,” kata Retob dalam rilisnya mengatasnamakan Tim Hukum INA AMA.
Dijelaskan, selain 2 kasus tersebut ada juga kasus-kasus hukum yang melibatkan penyelenggara Pemilu di , bukti kasus tersebut telah dikumpulkan dan akan disampaikan ke DKPP RI.
“Tim Hukum INA-AMA di Kabupaten Seram Bagian Timur akan fokus mengawal proses yang sementara berlangsung. “Tegas dia.
Sedangkan Tim Hukum INA-AMA yang di datangkan dari Ambon 2 hari lalu, malam ini (6/12) bergerak ke Ambon untuk langsung ke Jakarta, guna menyampaikan laporan pelanggaran pemilu ke DKPP dan di sertai bukti-bukti, sebagai keseriusan INA-AMA mengawal proses demokrasi dan memberikan pendidikan politik yang baik bagi kita semua.(TM-04)
Discussion about this post