Ambon, TM.- Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Hatta Hehanussa-Stenley Salehnussa (HATI), telah melaporkan praktek money politik atau politik uang yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 02, Asri Arman-Selfinus Kainama, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Laporan itu pun langsung diterima secara prosedur oleh Bawaslu SBB, selanjutnya akan ditindaklanjut sesuai tindak pidana politik uang yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut menjelaskan politik uang terbagi dalam tiga ketegori, yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
Komisoner Bawaslu SBB, Salamun saat dikonfirmasi timesmaluku.com, akhir pekan kemarin mengaku, pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon HATI, dan dalam sementara ini telah dipelajari untuk ditindaklanjuti.
“Iya, kita sudah menerima laporan itu, sementara dalam proses tindaklanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (4/12/2024) pekan kemarin, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01, yang dipimpin oleh Hendrik Lusikoy telah melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan Paslon AMANUSA atau Asri Arman-Selfinus Kainama.
Menurut Tim Kuasa Hukum Paslon HATI, Hendrik Lusikoy, laporan pelanggaran Pilkada SBB ke pihak Bawaslu dilakukan berdasarkan surat yang diterima dari kliennya.
“Yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 Asry Araman–Selfinus Kainama. Jadi yang dilaporkan itu sesuai dengan bukti-bukti yang disiapkan,” ujarnya.
Bukti yang menjadi dasar laporan yakni praktek politik uang yang tersebar di tujuh Kecamatan dan beberapa desa. Dan atas temuan itu juga, Tim Kuasa Hukum Paslon HATI telah mengumpulkan bukti akurat, serta saksi-saksi yang siap memberikan keterangan.
“Jadi memang Pilkada SBB kali ini terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon AMANUSA. Mereka diduga sengaja menggunakan uang untuk mempengaruhi masyarakat atau pemilih agar dapat memilih mereka,” katanya.
Hendrik berpendapat, dugaan politik uang yang dilakukan pasangan tersebut adalah bentuk pelanggaran yang tak boleh dibiarkan. Dalam Pilkada, pasangan calon atau tim pemenang dilarang untuk memberikan uang atau materi lainnya yang dapat mengganggu integritas pemilih. Dan berdasarkan aturan, apabila mereka yang terbukti melakukan praktek politik uang, harus dikenakan sanksi berupa diskualifikasi.
Dijelaskan, sanksi bagi yang melakukan politik uang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (TM-04)
Discussion about this post