Langgur, TM.– Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Maluku Tenggara pada Selasa, 17 Desember 2024. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong pada tahun anggaran 2022.
Kegiatan tersebut berdasarkan beberapa dokumen resmi, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024, serta Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tertanggal 16 Desember 2024.
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande, S.H., bersama sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti, S.H., M.H. Tim ini turut didampingi dua personel keamanan dari Polres Maluku Tenggara.
Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penggeledahan dilakukan karena adanya situasi mendesak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Proses penggeledahan ini menghasilkan penyitaan 37 dokumen penting. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Penatausahaan Kas Daerah dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bagian Kesra.
Menurut Avel Haezer Matande, penggeledahan ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 12.45 WIT dalam kondisi aman dan kondusif.
“Kami berharap langkah ini dapat mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” ujar Avel.(TM-02)
Discussion about this post