Ambon, TM.- Jefry Leinussa alias Jefry, warga Air Mata Cina, RT.003/RW 002, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon akhirnya harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (17/5/2021).
Pria berusia 24 tahun ini nekat menghabisi rekannya usai pesta minuman keras di kamar kostnya bersama teman-temannya. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Ambon.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lutfi, Jaksa Beatrik Novi Temmar dalam berkas dakwaannya menyebutkan, kejadian ini berlangsung 1 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIT, tepatnya di dalam kamar kosong dekat kamar kost milik korban di kawasan Air Mata Cina.
Awalnya, terdakwa bersama korban Jhon, saksi Frits dan Topan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras. Karena korban sudah mabuk, terdakwa bersama rekannya Frits membawa korban ke lantai II kamarnya untuk istirahat.
Namun saat sampai lantai II, korban memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri sehingga mengakibatkan kepala terdakwa terluka.
Selanjutnya, terdakwa menarik tubuh korban ke dalam kamar kosong dekat kamar kost korban yang berada di lantai II dan turun ke lantai I untuk membersihkan luka pada pelipisnya.
Emosi dengan tindakan korban, terdakwa kembali naik ke lantai II dan mengambil sebilah pisau yang berada di samping korban. Pisau itu kemudian ditusukkan berulangkali ke tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher dan dada hingga korban tewas.
“Perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP,” jelas JPU dalam berkas dakwaannya.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, hakim menunda sidang hingga Senin (24/5), untuk mendengarkan pemeriksaan saksi-saksi fakta.(TM-01)
Discussion about this post