AMBON, TM. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPYS terhadap Rizal Serang. Aksi tersebut dinilai mencoreng citra kepolisian yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat.
Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa pada Jumat (20/12/2024), Anggota DPRD Maluku, Rostina dari PKS, menyampaikan bahwa perilaku represif tersebut harus diproses secara hukum dengan mengutamakan asas keadilan.
“Manusia tak luput dari kesalahan, tapi proses hukum tetap harus dijalankan dengan adil. Mahasiswa adalah energi bagi kami sebagai wakil rakyat, sehingga kami meminta agar kontrol dari masyarakat terus berjalan,” ujar Rostina.
Anggota DPRD Maluku lainnya, Sukri Wailissa dari PKB, turut mengecam insiden ini. Ia meminta agar Kapolda Maluku segera dipanggil oleh pimpinan DPRD untuk memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
“Tindakan oknum polisi ini sangat memprihatinkan. Kapolda harus turun tangan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas, karena menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Sukri saat menerima massa aksi di ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin (23/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa insiden ini telah mencoreng nama baik organisasi kepemudaan seperti GP Anshor. Sukri berharap tidak ada lagi tindakan serupa yang mempermalukan institusi kepolisian.
Rovik Akbar Afifudin, anggota DPRD lainnya, menyoroti pentingnya kehati-hatian di era digital. Ia berharap semua pihak, termasuk mahasiswa, terus menyuarakan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat.
“Dunia digital saat ini sangat canggih. Setiap tindakan, terutama oleh abdi negara seperti polisi, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Rovik.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan yang saling menghormati antar sesama manusia. “Proses hukum tetap harus berjalan, tapi memaafkan juga bagian dari kemanusiaan,” tutupnya.(TM-05)
Discussion about this post