Ambon, TM. – Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si., menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin di jajaran kepolisian. Wakapolsek hingga Kapolsek KPYS Ambon dicopot jenderal dua bintang ini.
Langkah tegas ini menyusul kasus penganiayaan yang melibatkan tiga anggota Polsek KPYS Ambon terhadap seorang pengemudi mobil. Kapolda juga perintahkan memproses hukum para pelaku sekaligus mencopot Kapolsek KPYS.
Ketiga oknum polisi yang terlibat, yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, kini menjalani proses hukum secara kode etik maupun pidana. Sementara itu, AKP Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek KPYS, dimutasi ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.
“Pencopotan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.I.K., M.H.
Posisi Kapolsek KPYS kini diisi oleh AKP Ryando Ervandes Lubis, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Reskrimsus Polda Maluku. Proses serah terima jabatan pun dilaksanakan segera sesuai instruksi Kapolda.
Kapolda Maluku mengungkapkan penyesalannya atas insiden ini. Ia kembali menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
“Jangan menyakiti hati rakyat. Jika tidak mampu membantu banyak orang, bantulah satu orang, dan jika tidak bisa membantu, jangan menyusahkan,” pesan Kapolda dalam arahannya kepada seluruh personel Polri di Maluku.(TM-02)
Discussion about this post