AMBON, TM.– Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Alwiyah Fadlun Alaydrus, menegaskan proses pengusulan hingga pengangkatan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Brampi Moriolkosu telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Kami sudah melaksanakan proses pelelangan jabatan Sekda dan saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengangkatan Sekda definitif,” ujar Alwiyah dalam wawancara via telepon, Rabu (8/1).
Menurut Alwiyah, pengangkatan Plh. Sekda dilakukan dengan persetujuan Pejabat Gubernur Maluku sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Ia juga mengacu pada Pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Pasal 9 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda, yang menyatakan masa jabatan Penjabat Sekda maksimal tiga bulan.
Alwiyah, menjelaskan bahwa masa jabatan Penjabat Sekda sebelumnya diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3-1431 Tahun 2024 dengan batas waktu maksimal enam bulan.
Namun, lanjut dia, jabatan tersebut berakhir pada 23 Desember 2024. Oleh karena itu, pengangkatan Plh. Sekda dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
“Berdasarkan surat persetujuan Gubernur Maluku, proses pengisian Penjabat Sekda baru dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Alwiyah.
Menanggapi pernyataan Nikolad Frets Besitimur terkait kewenangan pengusulan Penjabat Sekda, Alwiyah menegaskan bahwa Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada Bupati/Wali Kota untuk mengangkat Penjabat Sekda setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Proses ini telah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Alwiyah juga membuka ruang dialog dengan masyarakat, menyatakan bahwa kritik dan masukan yang konstruktif sangat dihargai demi perbaikan pelayanan, pembangunan, dan pemerintahan di KKT.
“Kritik yang membangun dan relevan sangat kami apresiasi,” tutupnya.(TM-01)
Discussion about this post