Ambon, TM.– Sopir angkutan kota (angkot) jalur Hunut/Waiheru mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon segera menindaklanjuti sejumlah tuntutan terkait pengawasan dan penertiban aktivitas angkutan di wilayah tertentu.
Dalam aksi yang berlangsung di DPRD Kota Ambon pada Senin (21/1), para sopir menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah persaingan tidak sehat dan pelanggaran trayek angkutan.
Sekretaris Persekutuan Sopir Angkot Hunut, Jefri Takaria, menyebut permasalahan utama terjadi akibat mobil angkutan dari Hatu, Allang, dan Liliboi yang sering melanggar trayek resmi dengan mengambil penumpang di jalur Hunut/Waiheru menuju Terminal Batu Merah melalui Jembatan Merah Putih (JMP).
“Kami meminta Dishub untuk menempatkan personel di titik-titik rawan seperti Bundaran Leimena, depan Indomaret JMP, depan Maluku City Mall (MCM), dan Polsek Baguala,” ujar Jefri.
Ia juga menyoroti keberadaan terminal bayangan di depan MCM dan Polsek Baguala, yang dimanfaatkan angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi untuk mengambil penumpang dari jalur Hunut/Waiheru. “Kalau penumpang kami diambil, angkot Hunut mau bawa apa?” tegasnya.
Persekutuan Sopir Hunut/Waiheru menyampaikan lima tuntutan kepada Dishub Kota Ambon, yaitu, Penempatan personel pengawas di Bundaran Leimena, JMP Indomaret, depan MCM, dan Polsek Baguala.
Kemudian, koordinasi Dishub Kota Ambon dengan Dishub Provinsi Maluku terkait Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 1952 Tahun 2023 tentang larangan satu trayek melintasi dua jalur.
Mereka juga meminta larangan angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi mengambil penumpang dari jalur Hunut/Waiheru, dan penertiban terminal bayangan di depan MCM dan Polsek Baguala.
Selain itu, mereka menuntut Peninjauan ulang Surat Keputusan Wali Kota Ambon No. 1881 Tahun 2024 tentang trayek dan rute angkutan penumpang umum.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, menyatakan pihaknya akan segera mengadakan rapat lanjutan bersama angkot Hunut, Laha, dan Passo untuk merumuskan solusi terbaik.
“Keputusan yang diambil akan meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, turut menegaskan pentingnya langkah tegas dari Dishub. “Terminal bayangan harus segera ditertibkan, dan petugas harus ditempatkan di titik-titik yang telah diusulkan. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” kata Gunawan.(TM-01)
Discussion about this post