Ambon, TM.– Polsek Baguala, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengamankan sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis Sopi dalam razia yang digelar di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (21/01/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Sprin/13/I/2025/POLSEK BAGUALA sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
Razia tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Baguala, Ipda E. Risakotta, bersama tim yang terdiri dari Ka SPK Shift III, Aipda H. Huwae, Kanit Samapta Aiptu J.W. Maitimu, S.Sos, serta enam personel lainnya.
Lokasi razia berfokus di Terminal Transit Passo, dengan sasaran utama barang bawaan jasa angkutan umum lintas Seram. Dalam razia ini, polisi menemukan sejumlah besar miras tradisional tanpa identitas pemilik, terdiri atas, 12 karton, dan 14 karung.
Total volume barang bukti diperkirakan mencapai 500 liter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Baguala untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk rencana pemusnahan.
IPDA E. Risakotta menjelaskan, “Razia ini merupakan bagian dari program Harkamtibmas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Baguala. Kami berkomitmen meminimalisir potensi gangguan keamanan yang sering dipicu oleh peredaran dan konsumsi miras.”
Razia yang dimulai pada pagi hari selesai sekitar pukul 13.45 WIT dalam kondisi aman dan terkendali. Polsek Baguala menegaskan akan terus menggelar razia serupa di lokasi strategis lainnya.
Dengan langkah preventif ini, diharapkan Kecamatan Baguala menjadi lebih aman dan kondusif, bebas dari dampak negatif peredaran miras ilegal.(TM-02)
Discussion about this post