Ambon, TM.- Untuk kedua kalinya, Benjamin Noach yang kini menjabat Bupati Maluku Barat Daya dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi KMP Marsela. Sebelumnya dia juga dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat terkait kasus yang sama.
Laporan disampaikan mantan Direktur Operasional BUMD PT. Kalwedo, Lukas Tapilouw. Benyamin Thomas Noach sempat menjabat Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo. Laporan disampaikan ke Kajaksaan Tinggi Maluku. Laporan resmi Nomor: 25/KA-YT/LP/V/2021 telah dimasukkan ke Kejati Maluku Rabu (20 /5/2021) pukul 11. 00 Wit.
Mantan bosnya itu dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Lucas Tapilouw mempercayakan Kantor Advokat Yustin Tuny,SH dan Rekan sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo selama dipimpin oleh Benyamin Thomas Naoch sejak 2012 hingga Oktober 2015.
“Laporan yang disampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menguraikan fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012 sampai 2015, ada juga bukti-bukti surat yang dilampirkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015,”ungkap Yustin Tuny,SH didampingi Frento Laturiuw,SH dan Matheos Kainama,SH, Kamis (20/5/21).
Dijelaskan, sejak tahun 2012 hingga Oktober 2015, Benyamin Noach menjabat sebagai Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo . Sedangkan Oktober 2015 hingga Oktober 2016, perusahan daerah tersebut dipimpin Lucas Tapilow selaku Plh. Direktur Utama. Kemudian Oktober 2016, Lucas Tapilow diganti oleh Bili Ratuhuanlory.
Yustin membeberkan, PT. Kalwedo telah mendapat bantuan penyertaan modal pemerintah Maluku Barat Daya sebesar 10 M, yang dicairkan masuk ke sejumlah rekening pribadi.
Diantaranya, Tahun 2012 total pencairan Rp. 2.500.000.000,00- masuk ke nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory. Pencairan Tahun 2013, total Rp. 4. 000.000.000,00- masuk rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana.
Pencairan Tahun 2014 total Rp. 2. 000.000.000,00- masuk rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo) 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli, dan pencaiaran Tahun 2016 total Rp. 1. 500.000.000,00- masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
“Sesuai bukti surat yang dilampirkan dalam laporan pengaduan ini, anggaran negara/daerah yang dicairkan dan masuk pada rekening pribadi Jantje Dahaklori dan Chritina Katipana adalah sebesar Rp. 6,5 M. Apakah dapat dibenarkan secara hukum pencairan uang negara masuk pada rekening pribadi? tentu tidak ada alasan pembenar dalam bentuk apapun uang negara masuk pada rekening pribadi. Kalau masuk rekening pribadi menurut pendapat beberapa sarjana, itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara termasuk segi pertanggungjawabannya juga sulit,”ungkap Yustin.
Yustin berharap, laporan yang disampaikan ini dapat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD. PT.Kalwedo. Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo harus dimintai pertanggungjawaban terkait Penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp. 10. M
Selain Dana Penyertaan Modal, Yustin juga mengungkapkan tentang bantuan Subsidi dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo sebesar Rp. Rp. 6.4 M per tahun.
Menurutnya, laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Lucas Tapilouw kepada Masayarakt MBD . Kata dia perlu disampikan, karena ramai diberbagai media social maupun beberapa pemberitaan media online kalau Lucas Tapoliuw telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah. Informasi itu ditegaskan Yustin tidak benar dan mengada-ada.
Yustin juga mengungkapkan, kliennya tidak gentar sedikitpun jika Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo, mulai dari 2012 sampai dengan 2016.
“Kalau dana Penyertaan Modal Pemda MBD untuk BUMD PT. Kalwedo di usut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku mulai dari 2012 sampai dengan 2016 maka akan menarik dan sangat menarik nantinya untuk disimak oleh public di Maluku. Apalagi kalau dalam pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku meminta laporan pertanggungjawaban harus disetai dengan bukti pengeluaran dan atau pembelanjaan terkait penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten MBD dan Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat,”tegasnya.
BUMD PT. Kalwedo lanjut dia, mendapat 2 suber dana dari Penyertaan Modal Pemerintah MBD sebesar 10 M dan Subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. Rp. 6.4 M per tahun.
Karena terdapat dua sumber dana, maka PT. Kalwedo tiap tahun berjalan wajib hukumnya membuat dua laporan keuangan. Jika hanya satu laporan keuangan terhadap dua sumber keuangan, maka ini yang menjadi masalah.
“Ini terdapat dua sumber dana/anggaran untuk BUMD PT. Kalwedo jadi laporan pertangungjawaban harus dipisahkan antara penyertaan modal dan subsidi, kalau laporan disatukan maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara” Kata Yustin.
Jika laporan Benyamin Noach tanggal 31 Desember 2014 dipelajari secara cermat, maka terdapat 4 poin permasalahan yang sangat erat hubungannya dengan dugaan Kasus Illegal Oil yang melibatkan Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach.
Yustin juga menyatakan yakin atas kemampuan Kejati Maluku yang berpengalaman membongkar kasus-kasus korupsi jumbo di Maluku.
Kini dugaan Kasus Mega Korupsi pada BUMD PT Kalwedo akan disikat oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sampai ke akar-akarnya termasuk Lukas Tapilouw kalau terlibat.
“Jika tidak terlibat satu kata adalah lawan, sampai kapanpun, Lucas Tapilouw melawan informasi di media social dan beberapa media Online yang tidak benar dan menyesatkan kalau Tapilouw telah merugikan keuangan negara milyaran rupaiah. Padahal yang sebenarnya Benyamin Thomas Noach yang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara khususnya pada BUMD PT. Kalwedo, karena itu kasus PT. Kalwedo yang harus di usut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku ,”pungkasnya.
Dirinya juga berharap, Benyamin Noach dimintai keterangannya oleh Kejati Maluku, jika persoalan PT Kalwedo dibebankan kepada Lucas Tapilouw.(TM-01)
Discussion about this post