Ambon, TM.– Pelaku pembunuhan terhadap Sarfah Nahumarury, warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, divonis 15 tahun penjara. Terdakwa yang juga pemuda Tulehu ini, M. Rizky Lestaluhu alias Risky terbukti bersalah.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (23/12/2024) dipimpin oleh Hakim Ketua Wilson Shiver, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa M. Rizky Lestaluhu,” ucap Hakim Wilson saat membacakan putusan.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula pada Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 01.00 WIT. Terdakwa, yang saat itu mengonsumsi alkohol jenis sopi bersama rekan-rekannya di Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, bertemu dengan korban, Sarfa Nahumarury.
Setelah selesai mengonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Mereka kemudian menuju area Kampus Universitas Darussalam (Unidar). Sesampainya di lokasi, terdakwa memukul korban berulang kali hingga tidak berdaya.
Tidak berhenti di situ, terdakwa membawa tubuh korban yang sudah lemah ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu. Di lokasi tersebut, terdakwa kembali menyiksa korban dan sempat mencoba melakukan pelecehan seksual.
Karena korban menolak, terdakwa memukulnya hingga korban tidak sadarkan diri, lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Terdakwa berhasil diamankan pada hari yang sama, Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 17.06 WIT. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
Dengan putusan ini, keluarga korban menyatakan harapan agar hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi pelaku kekerasan lainnya. Sementara itu, terdakwa dan kuasa hukumnya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.(TM-02)
Discussion about this post