Ambon, TM. – Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Usmani, menegaskan bahwa proses perpindahannya dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sah secara hukum.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi tuduhan bahwa dokumen kepindahannya diduga palsu.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Sabtu (1/2), Jacob menjelaskan bahwa PKPI mengalami dualisme kepemimpinan antara Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Surat yang keluar bisa dari Ketua Umum atau Sekjen. Yang disebut palsu ini yang mana? Palsu kalau saya tidak berproses. Tapi saya mengikuti prosedur, dan surat pindah partai saya keluar dari Sekjen saat itu, yang sekarang menjadi pimpinan partai yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2023,” jelas Jacob.
Ia menambahkan bahwa pada Pemilu 2024, PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu. Hal ini mendorong beberapa kadernya di Ambon, termasuk dirinya dan seorang rekannya, untuk memutuskan pindah partai.
“Kami mendapat rekomendasi dari PKPI, dan dokumen kami lolos verifikasi KPU, yang artinya sah,” tegasnya.
Jacob menyebutkan, bahwa tuduhan pemalsuan dokumen muncul karena Ivonne, rekannya di PKPI, mengklaim bahwa surat kepindahannya tidak berasal dari Ketua Umum PKPI. Menurutnya, pada saat itu, jika surat keluar dari Ketua Umum, harus ditandatangani bersama Sekjen, bukan oleh Wakil Sekjen.
Lebih lanjut, Jacob menyatakan, kesiapannya menghadapi proses hukum jika ada pemanggilan terkait dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan, ia berencana melaporkan balik pihak yang melaporkannya.
“Ini sudah beberapa kali saya dilaporkan dengan hal yang saling berkaitan. Kalau ada pemanggilan, saya siap,” katanya.
Jacob juga membantah klaim bahwa Ivonne merupakan pemenang kedua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
“Beliau bukan urutan kedua, kalau tidak salah beliau di urutan ketiga. Urutan kedua itu adalah kandidat lain yang kebetulan juga sudah pindah partai,” ungkapnya. (TM-01)
Discussion about this post