Ambon, TM.- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku merespons tegas dugaan adanya oknum anggota polisi yang diduga membekingi tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial B di Kabupaten Buru.
Ini mencuat setelah beredar informasi bahwa tersangka B disebut-sebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi, dengan iming-iming penangguhan penahanan.
Meski uang telah diserahkan, tersangka B hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru. Kasus ini terkait dengan pelanggaran Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kombes Areis Aminnulla S.IK., M.H, Kabid Humas Polda Maluku, mengonfirmasi bahwa Polres Buru memang menangani kasus PETI dengan tersangka berinisial B.
“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru. Penyidik Satreskrim Polres Buru saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru,” ujar Kombes Areis pada Sabtu (1/2/2025).
Merespons informasi dugaan keterlibatan oknum polisi dan keluarga tersangka yang menyerahkan uang untuk menyelesaikan perkara, Kombes Areis menyatakan bahwa Kabid Propam Polda Maluku, telah memerintahkan tim Paminal (Pemeriksaan Internal) untuk melakukan penyelidikan.
“Tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan. Kami menunggu laporan hasil penyelidikan. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi terkait korban yang memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara,” jelasnya.
Kombes Areis, menegaskan bahwa Polda Maluku akan bertindak tegas jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota polisi.
“Apabila hasil penyelidikan Paminal menunjukkan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai komitmen Kapolda Maluku,” tegasnya.(TM-02)
Discussion about this post