Ambon, TM. – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu serentak 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku. Salah satu elemen kunci yang menjadi sorotan adalah keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pengawasan pemilu oleh pengawas adhoc.
Hal ini diungkap dalam kegiatan evaluasi pembentukan dan kinerja pengawas adhoc pada Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, di Ballroom Hotel Manise Ambon, Sabtu (1/2/25).
Redaktur Pelaksana Koran Ambon Ekspres, Tajudin Buano, yang tampil sebagai pembicara dalam Rapat koordinasi evaluasi tersebut, menekankan pentingnya evaluasi kinerja pengawas adhoc untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Evaluasi kinerja badan adhoc perlu dan penting dilakukan agar publik bisa mengetahui kinerja mereka. Transparansi menjadi dasar utama untuk memastikan proses pengawasan berjalan secara efektif, jujur, dan adil,” ujar Tajudin dalam pemaparannya.
Tajudin, mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga, termasuk Bawaslu dan KPU, wajib memberikan akses informasi kepada publik.
“Pengawas pemilu adhoc memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan pemilu, mulai dari verifikasi data pemilih, kampanye, hingga proses penghitungan suara, dilaksanakan sesuai aturan. Namun, efektivitas pengawasan ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan keterbukaan informasi kepada publik. Oleh karena itu, kegiatan ini bagian dari upaya keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Dalam penutupan materinya, Tajudin menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian integral dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu.
“Pemilu serentak 2024 tidak hanya menjadi ujian bagi pengawasan badan adhoc, tetapi juga menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi adalah pondasi yang tidak dapat diabaikan dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas,” pungkasnya.(TM-03)
Discussion about this post