Ambon, TM. – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan ahli waris Nyi Mas Siti Aminah dan mengabulkan permohonan ahli waris almarhum Kolonel Herman Pietersz dalam sengketa lahan di Batu Merah, Ambon.
Putusan ini memastikan bahwa klaim kepemilikan lahan seluas 288,2 hektare oleh Nyi Mas Siti Aminah tidak sah, sementara eksekusi lahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum ahli waris Pietersz, Dany Nirahua, menyatakan bahwa putusan kasasi terbaru dengan nomor 2825K/Pdt/2024 menegaskan legalitas kepemilikan lahan yang telah bersertifikat sejak 1977 dan diperbarui pada 2018.
Meski proses hukum telah selesai, Nirahua mengungkapkan bahwa eksekusi masih terganggu oleh pihak Iksan Nurlette Cs yang diduga melakukan pengrusakan bangunan serta menyewakan lahan secara ilegal kepada pihak lain.
“Kami telah melaporkan kasus pengrusakan ini ke Polda Maluku. Keempat terduga pelaku, yakni Iksan Nurlette, Arif Tamher alias La Kades dan Mufty Ali Salamun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2023,” ujar Nirahua.
Upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon oleh para tersangka juga telah ditolak, sehingga penetapan tersangka oleh kepolisian dinyatakan sah. Saat ini, Vikram alias La Goni. telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Nirahua menegaskan, bahwa ada indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang dilakukan oleh ahli waris Siti Aminah dan kuasa hukumnya, Nurdin Latupono.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk menindaklanjuti laporan ini. Putusan hukum sudah jelas, dan pihak yang masih mengklaim tanpa dasar harus ditindak tegas,” katanya.
Ahli waris Patria Hanoch Pietersz menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku atas penanganan kasus ini.
“Saya berterima kasih karena keadilan ditegakkan. Satu tersangka sudah ditahan, dan kami berharap tiga lainnya segera diamankan,” ujarnya.
Dengan putusan Mahkamah Agung ini, ahli waris Pietersz kini memiliki hak sah atas lahan di Batu Merah. Pihak-pihak yang masih bersikeras mengklaim lahan tanpa dasar hukum diimbau untuk menghormati keputusan pengadilan.(TM-01)
Discussion about this post