AMBON, TM.– Kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2020 terus menjadi sorotan. Meski masih dalam tahap penyelidikan, muncul dugaan adanya upaya untuk menghentikan proses hukum yang menyeret nama Bupati terpilih, M. Taher Hanubun.
Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku disebut menghadapi tekanan dari pimpinan. Padahal, menurut sumber internal Ditreskrimsus, kasus ini memiliki alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen pendukung.
“Kasus ini kuat. Bukti-buktinya jelas,” ujar sumber di lingkup Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (10/2/2025).
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 yang disampaikan ke DPRD Malra, tercatat anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp96 miliar.
Namun, berdasarkan refocusing atau pemotongan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kebutuhan anggaran seharusnya hanya Rp40 miliar.
“Ada selisih sekitar Rp56 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. LKPJ itu sendiri ditandatangani oleh M. Taher Hanubun sebagai Bupati saat itu,” tambah sumber.
Selain itu, dugaan tumpang-tindih anggaran juga ditemukan. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial Malra, Hendrikus Watratan, terdapat tiga program penanganan Covid-19 yang telah ditanggung oleh pemerintah pusat dengan total anggaran Rp71 miliar.
“Saat diperiksa, Kadis Sosial bahkan sampai pingsan karena tidak mampu menjelaskan pertanggungjawaban anggaran,” kata sumber.
Kasubdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan, menegaskan bahwa kasus Covid-19 Malra belum ditutup. Proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk akan dilakukan pemeriksaan saksi.
“Kasusnya masih berjalan,” ujarnya singkat.(TM-03)
Discussion about this post