Dobo, TM.— Yermias Rado alias Rivaldo tewas setelah ditikam dengan sebilah pisau oleh Frans Mesak Gardjalay alias Angki alias Ongker. Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras) saat kejadian di Dobo, Kepulauan Aru.
Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Ipda Pricillia Alfons, mengungkapkan insiden tragis ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 02.25 WIT. Saat itu, korban bersama saudaranya, Yohanis Rado alias Sony, tengah berkendara menuju Penginapan Gloria.
Ketika berpapasan dengan pelaku, korban meneriaki tersangka dengan kata “Woeee” sambil menatapnya. Hal ini memicu kemarahan tersangka, yang diduga dalam kondisi mabuk.
“Merasa tersinggung, tersangka yang melawan arus lalu lintas langsung mengejar korban yang sedang menumpang ojek. Ia kemudian menusuk korban dengan pisau dapur yang dibawanya,” jelas Ipda Pricilia kepada Ameks.Fajar.Co.Id, Senin (10/2/2025) malam.
Korban sempat berusaha kabur, tetapi tersangka terus mengejar hingga ke depan Toko Anda. Di lokasi ini, pelaku kembali menikam korban. Kali ini, tikaman mengenai pelipis kiri korban hingga pisaunya tertancap dan tidak bisa dicabut.
Saksi yang melihat korban bersimbah darah segera membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pukul 15.25 WIT di RSUD Cendrawasih Dobo.
Atas kejadian ini, keluarga korban langsung melapor ke polisi. “Laporan Polisi Nomor: LP/B/28 / II / 2025 / SPKT RESKRIM POLRES KEP. ARU / POLDA MALUKU, tanggal 9 Februari 2025,” ujar Alfons.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.(TM-04)
Discussion about this post