Ambon, TM.- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Sekolah Penerbangan Berdika Pura Nusantara (BPN) Maluku Flight, diduga ilegal. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp.8 miliar.
Data yang dihimpun media ini, LKP Sekolah Penerbangan BPN Maluku Flight mulai beroperasi sejak tahun 2012, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon No.85 tanggal 8 November 2012 kala itu.
SK Tentang Pemberian Izin Operasional Kursus dan Pelatihan BPN, serta Ijin Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar ini berlaku selama 4 tahun.
Di tahun 2015 sampai 2019, SK Kepala Dinas Kota Ambon tentang ijin operasional tersebut tidak diperpanjang. Otomatis sekolah itu sudah dinyatakan ditutup.
Mirisnya, di tahun 2019 ijin perpanjangan baru ditandatangani kembali Kadis Pendidikan Fahmi Sallatalohy. Bahkan, ijin diberikan tanpa ada berita acara sebelumnya.
Ironisnya lagi, Fahmi malah menandatangani ijasah para siswa di tahun 2020. Padahal, ijasah hanya berlaku untuk sekolah formal. Sementara yang namanya lembaga kursus hanya berupa sertifikat uji kompetensi.
Bahkan, LKP yang beralamat di Jalan Laksadya Leo Watimena Ruko Mega Mas No A1/Samping SPBU Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, ini tidak terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kasus itu terungkap setelah para orang tua siswa tidak terima kalau anaknya bekerja di gudang bandara. Kerja yang mereka lakukan tidak sesuai spesifikasi ilmu yang didapatkan selama 6 bulan. Padahal, biaya yang sudah digelontorkan tidak sedikit. Mencapai kurang lebih Rp.65 juta bahkan bisa sampai Rp.100 juta bila ditambah magang atau praktek lapangan.
Karena tidak terima dan merasa sudah dibohongi, kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Kadis Pendidikan Kota Ambon. Bahkan, kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, status kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Mantan Kabag Ops Polres (Polresta) Pulau Ambon dan Pp Lease itu, juga menyebut, motif berdirinya sekolah ilegal itu adalah untuk mencari keuntungan secara ilegal.
“Motifnya, ya, cari untung. Untuk Kadis Pendidikan Kota Ambon, beberapa hari lalu ia sudah masukan dokumen verifikasi. Untuk diperiksa, yang pasti akan diperiksa di penyidikan nanti setelah status kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan. Di penyelidikan dia (Kadis) sudah di periksa,” jelas Eko.
Ia menyebut, penyidikan terhadap lembaga tersebut karena dikategorikan ilegal. Syarat sebagai lembaga itu tidak terpenuhi.
“Ada juga penipuan. Tapi, kita lihatnya bukan penipuan, karena kalau penipuan berarti masuknya rana Pidana umum. Jadi intinya, syarat untuk menjadi lembaga itu yang tidak benar,” tandas Eko singkat.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy sebelumnya, yang dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. Hanya saja, ia memgaku, persoalan tersebut bukanlah sekolah melainkan lembaga kursus.
“Itu bukan sekolah. Lembaga kursus,”tulis dia via pesan watshap. “Dokumen verifikasi lembaga sudah di serahkan (serahkan-red),” tambah dia, singkat.(TM-01)
Discussion about this post