Ambon, TM.- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Berdika Pura Nusantara, (BPN) yang didirikan sejak tahun 2012, memiliki ijin dan legalitas yang sah. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah dokumen yang kini telah diserahkan kepada pihak Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku)
Selain itu. LPK BPN juga ditunjuk sebagai ketua DPW Provinsi Maluku Perhimpunan Lembaga Pendidikan Pelatihan Penerbangan Indonesia (PLP3i ).
“Benar adanya bahwa lembaga Berdika pura Nusantara mempunyai legalitas yang sah, bukan ilegal dan lembaga BPN sebagai ketua DPW PLP3i dengan dokumen yang lengkap ,” ungkap Ketua Yayasan dan Pemilik Lembaga tersebut, Martin Franky Pantolosong, kemarin.
Baca: Demo Wagub Maluku Salah Alamat
Pantolosong menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan Dirkrimum Polda Maluku terhadap administrasi dan perijinan didukung oleh pihaknya, dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Namun diiakuinya, dengan mencuatnya proses hukum ini ke publik, sangat berdampak buruk pada lembaga kursus yang dipimpinnya.
Dengan pemberitaan yang memberikan label lembaga kursus yang dipimpinnya ilegal, Pantolosong mengakui, sangat berpengaruh terhadap calon siswa yang mendaftar.
Sejumlah calon siswa mulai memilih mundur, karena merasa was-was dengan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Lewat pemberitaan bahwa LKP Berdika Pura Nusantara Ilegal, ini sangat merugikan karena calon siswa yang telah mendaftar mereka mengundurkan diri karena khawatir dengan proses hukum yang sedang berjalan,”sesalnya.
Pantolosong lebih jauh menjelaskan, lembaga kursus yang dipimpinnya telah mengantongi ijin dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Ambon.
Demikian juga sejumlah syarat telah dipenuhi, termasuk memperpanjang ijin yang diberikan selama empat tahun sekali.
Sejak mulai beroperasi tahun 2012, lembaga kursus yang dipimpinnya telah mempunyai ijin yang lengkap, dan telah diperpanjang hingga tahun 2014-2015.
“Kemudian kita perpanjang lagi hingga 2019. Jadi bukti surat perpanjangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, itu semuanya lengkap, mulai dari 2012 hingga 2023,”ucapnya.
Diakuinya, lembaga kursus yang dipimpinnya tidak membutuhkan ijin dari kementerian, karena ijin berasal dari pemerintah kota, bukan dari Perhubungan Udara.
“Karena kita statusnya Lembaga Kursus Pelatihan, jadi tidak membutuhkan lisensi dari Perhubungan Udara. Para siswa juga mengikuti pendidikan kursus selama 6 bulan, dan akan mengantongi sertifikat, sudah termasuk magang,”jelasnya.
Baca: Wanita Muda Dituntut 12 Tahun
Lembaga kursus ini lanjut dia, bukan monitoring, sehingga tidak ada ijin dari Perhubungan Udara, karena hanya memberikan ilmu dasar.
Sebagai pemilik lembaga dan yayasan, Pantolosong mengakui sudah diminta keterangan dan menyerahkan legalitas lembaga yang dipimpinnya.
Dia menduga, lembaga kursus yang dipimpinnya di selidiki atas kejadian sejumlah siswa lulusan LKP yang diminta berangkat ke Surabaya untuk bekerja.
“Namun ternyata, anak- anak tersebut tidak digaji sehingga mereka menuntut ke kita pihak sekolah,”ungkapnya.
Dia juga mengemukakan, pihaknya hanya ingin berkontribusi dengan memberikan pendidikan, dan bila ada permintaan maka siswa akan disalurkan karena mereka ini tenaga siap pakai untuk dipekerjakan di penerbangan.
“Bagi anak-anak Maluku yang ingin bersekolah dilembaga ini, kami sangat membuka ruang, dan kami jamin legalitas dari lembaga kursus ini,”tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum LKP Berdika Pura Nusantara, Andre Hararakil ditempat yang sama mengatakan, berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan, dia meminta agar semua masyarakat menghormatinya, karena ada asas praduga tak bersalah.
Dia juga mengingatkan agar tidak boleh ada penghakiman mendahului penyelidikan yang sedang berjalan.
“Intinya proses sedang berjalan, dan pihak terperiksa dalam hal ini sebagai saksi, secara kooperatif telah memberikan bukti-bukti terkait perijinan yang dikatakan tidak lengkap,”jelasnya.
Pihak LKP Berdika Pura Nusantara kata dia, sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi saat ini belum ada penetaoab tersangka dalam kasus tersebut.
“Menyangkut keabsahan lembaga, publik harus tahu bahwa ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota itu adalah sah.
“Kalau dikatakan ilegal, kita tidak mempunyai bukti yang lengkap. Tetapi dari data bukti kongkrit, kita punya ijin yang lengkap, mulai dari tahun 2012 hingga 2023,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post