Ambon, TM.- Harly Saputra divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas perbuatan pidannya memiliki dan menyimpan narkotika golongan.
Pria berusia 22 tahun ini oleh majelis hakim yang diketuai, Jenny Tulak juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kuruangan.
“Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subside tiga bulan kurungan. Masa hukuman terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” ucap majelis ketua.
Sidang yang berlangsung virtual itu juga dihadiri pengacara terdakwa, Herberth Diadara dan Jaksa penuntut umum (JPU), Ester Wattimury. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 1212 dan 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Wanita Muda Yang Dituntut 12 Tahun
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” lanjut hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7,6 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Harly tertangkap sedang mengambil paket sabu di salah satu jasa pengiriman eksepedisi, Jumat (13/11/20).
Saat diamankan, dia memiliki sabu seberat 0,12 gram tersimpan bagian bawah alas sepatu. Sabu tersebut disimpan dalam tiga paket.
Sebelumnya Bilal Suat alias Bil warga Batumerah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/5/21).
Baca: Lusia Izack Tersangka Korupsi
Hakim Orpa selaku hakim ketua, dibantu dua hakim anggotanya itu, menyatakan, terdakwa Bilal bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5,4 tahun, dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut Hakim ketua saat membacakan amar putusannya. Hadir JPU, Ester Wattimury dan terdakwa yang diwakilkan kuasa hukumnya, Roberth Lesnussa.(TM-01)
Discussion about this post