Ambon, TM.- Untuk kesekian kalinya Rony Sianressy, berurusan dengan narkoba. Dia dijebloskan ke penjara, setelah ditangkap Tim Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse.
Rony diciduk di kamar kosnya, yang berlokasi di Waringin, Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (24/6/2021) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri Jawa, yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (29/6/2021), membenarkan penangkapan Rony.
Baca: Rektor Ditantang Pecat Dosen Penyekap Mahasiswi
“Benar, Kamis Tanggal 24 Juni 2021, sekitar pukul 23.30 WIT, telah diamankan seseorang dengan inisial ERS alias Rony, pekerjaan Advokat,” ungkap Jawa.
Salah satu tim kuasa hukum partai Golkar itu ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam kantong plastik bening berukuran kecil.
Bersama tersangma juga diamankan barang bukti berupa satu paket sabu. “Berdasarkan keterangan tersangka, sabu diperolehnya dari Jakarta. Kini bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Dan ditahan di Rutan Mapolresta Ambon,”tandasnya.
Diketahui, hal yang sama pernah menjerat Pengacara tersebut pada Tahun 2013 lalu. “Ia. Pernah tersandung kasus yang sama beberapa Tahun lalu,”ujar Kasat. (TM-01)
Discussion about this post