Ambon, TM.- Maluku catat rekor kenaikan terbesar selama Covid melanda daerah ini. Kemarin, kasus baru Covid-19 mencapai 349 kasus. Kasus terbesar disumbangkan Kota Ambon dan Aru.
Kota Ambon sendiri per Senin (5/7) kasus aktifnya mencapai 1082 lebih, sementara Aru mencapai 483 lebih. Dua daerah ini penyumbang kasus terbesar di Maluku yang kemarin naik sebanyak 349 kasus.
Kota Ambon kemarin mencatat kasus baru sebesar 192 kasus, sementara Aru sebanyak 113 kasus.
Dua daerah ini mencatat rekor kasus terbesar selama Covid-19 menyerang Maluku.
Baca: Covid Renggut Dua Nyawa
Karena kenaikan itu, mulai Kamis (8/7/2021) hingga dua minggu kedepan, seluruh aktifitas warga Kota Ambon dibatasi. Ini dipertegas dengan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Kepada Wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021), Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy menuturkan, hal ini dilakukan lantaran tingkat penyebaran covid-19 di Kota Ambon mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Data kemarin, 96 orang meninggal. Dan dari data yang dimiliki Satgas Covid-19 Kota Ambon, per kemarin, tercatat sebanyak 270 orang terkonfrmasi positif covid-19. Sehingga total sementara yang dirawat ada 862 orang pasien covid-19,”ungkap Walikota.
Dengan itu sehingga, pembatasan akan dilakukan dengan menutup seluruh tempat tongkrongan di Kota Ambon, seperti karaoke, pusat-pusat
permainan anak, bioskop, tempat wisata. Sementara untuk
restoran, cafe, rumah makan, dan rumah kopi, tetap beroperasi, tetapi hanya bisa menerima pesanan. Demikian pula dengan tempat kuliner malam yang diberikan konpensasi dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.
“Selain pembatasan itu, untuk pernikahan, dapat dilakukan dengan jumlah tamu maksimal hanya 30 orang. Sementara untuk resepsi pernikahan, sementara ditiadakan,”jelasnya.
Baca: Tiga Pelabuhan akan Dibangun di Maluku
Sedangkan pembatasan untuk penduduk Maluku Tengah (Malteng) yang berdomisli di Pulau Ambon, wajib melampirkan KTP atau surat keterangan dari Raja/Kades setempat yang menyertakan alasan masuk Kota Ambon.
Sementara bagi pegawai, baik ASN maupjn swasta, dan pedagang yang kesehariannya beraktifitas dalam Kota Ambon (pasar), akan mengantongi kartu yang nantinya masing-masing orang dapat mendaftarkan diri pada OPD-OPD terkait.
“Misalnya kalau ASN, maka daftarnya di BKD. Demikian juga pedagang, daftarnya di Disperindag. Pendaftaran bole dilakukan besok,”ujarnya.
Dan bagi pelaku perjalanan lainnya, untuk masuk keluar Ambon, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa wajib menyertakan hasil PCR negatif dan kartu vaksin. Sedangkan antar Kabupaten/Kota, sertakan hasil antigen dan kartu vaksin.
Walikota menambahkan, setiap pintu masuk akan dijaga ketat oleh tim Satgas, yang didalamnya, termasuk aparat TNI-Polri.
“Kami tidak main-main dengan aturan yang sudah kami tetapkan ini, sebab ini menyangkut keselamatan warga Kota Ambon. Harapannya, dengan pemberlakuan PPKM Skala Mikro nantinya, dapat menekan angka penyebaran covid-19,”harapnya. (TM-01)
Discussion about this post