Ambon, TM.- Diduga, ada pungli bagi pedagang di Pasar Waiheru. Penagihan pajak retribusi oleh pihak yang mengaku dari UPTD, nominalnya bervariasi, antara Rp. 5.000-18.000.
Hal ini diungkap Koordinator Pasar Waiheru, Ilham, kepada Wartawan, kemarin. Anehnya lagi, pajak yang mestinya disetor para pedagang langsung ke Kantor UPTD, justru ditagih oleh orang yang diduga adalah suruhan Kepala UPTD, M F Nanlohy, Izak Molle.
Sementara Nanlohy sendiri adalah Kepala UPTD dari Pasar Halong dan Passo. Hal ini yang membuat, terjadi adu mulut antara para Pedagang dengan UPTD tersebut. “Penagihan retribusi selama dua Tahun lebih ini, tidak ada karcis atau bukti lainnya bagi kami,”ungkap Ilham.
Baca: Dalam Sehari, Tujuh Pasien Covid Meninggal
Belum lagi, Kantor UPTD yang dikepalai Nanlohy, sama sekali tidak representatif sebagai sebuah kantor UPTD. Dalam kantor tersebut, tidak ada administrasi, maupun meja, kursi, komputer dan juga lambang Negara didalamnya.
Terkait dengan itu, Ketua APKLI Kota Ambon, Sutan Marsida, menanggapi, bahwa mestinya, masing-masing Pasar memiliki UPTD sendiri. Dan untuk rangkap Kepala UPTD, dia menduga, Nanlohy belum memiliki SK resmi sebagai Kepala UPTD Pasar Waiheru.
Karena, kata dia, secara resmi Pasar Waiheru pun belum diresmikan. Mestinya Nanlohy tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari pedagang, apalagi menyuruh orang lain untuk melakukan penagihan.
“Retribusi merupakan bentuk regulasi anggaran tentang pendapatan daerah, ini bukan main-main, karena harus ada pertanggungjawaban. Jangan bermain tentang regulasi anggaran, karena akan fatal akibatnya,”tandasnya.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan informasi, bahwa penagihan retribusi bagi pedagang Waiheru, telah dilakukan selama dua Tahun lebih, tanpa ada bukti karcis dan sebagainya.
Baca: Kebijakan Pemerintah Jangan Bebani Rakyat
“Itu tidak benar. Apalagi kabarnya, penagihan dilakukan harian dan juga bulanan. Belum lagi pake orang suruhan yang diduga bukan merupakan ASN. itu tindakan premanisme. Dan apakah persoalan ini diketahui oleh Disperindag atau tidak, ini persoalan,”katanya.
Atau, lanjutnya, hal ini justru sudah diketahui oleh Dinas, tetapi sengaja dibiarkan. Jika tidak, maka Dinas harusnya menjelaskan kepada para Pedagang, agar tidak menimbulkan keresahan bagi Pedagang itu sendiri.
“Harus ada transparansi dari Pemerintah Kota Ambon. Selaku Ketua APLKI Kota Ambon, saya minta Kadis Perindag menjelaskan kedudukan Pasar Waiheru dan siapa UPTDnya, serta mekanisme pembayarannya seperti apa, sehingga tidak terjadi hal-hal, diluar kendali, seperti yang pernah terjadi sebelumnya, yakni adu mulut dengan UPTD dan Pedagang,”pintanya. (TM-01)
Discussion about this post