Ambon, TM, – Klaim kepemilikan sebidang tanah dimana berdirinya gedung milik Unpatti Ambon, pada Dati Sopiamalueng, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon, akan diuji kebenarannya.
Menurut Ahli Waris Daniel Lokollo saat dikonfirmasi Timesmaluku.com, Rabu (21/7/2021), tandatangan yang tertera pada Akta Hibah Unpatti, justru jauh berbeda dengan tandatangan Almarhumah Oma Maria Latumalea/Muskita.
“Tandatangan pada surat hibah itu, bukan milik Oma kami. Itu jauh berbeda. Sekarang ini kalau cuma mau bikin surat bagitu gampang, banyak surat rekayasa, siapa saja bisa buat,”tandasnya.
Selaku salah satu keturunan (cucu), dia mengaku, bahwa selama ini, bahkan Tahun 1981 (tahun pembuatan surat hibah), hingga Almarhumah Oma Maria meninggal dunia pada Tahun 2003, dia tinggal bersama Oma Maria, di Kawasan Skip.
Baca: Unpatti Klaim Dapat Hibah, Ahli Waris: Kami tak Berikan Hibah
Selama bersama Oma Maria, tidak ada pihak Unpatti yang berproses terkait surat dimaksud. “Kami tidak mengakui itu, karena selama oma masih hidup, apalagi dikatakan Tahun 1981, oma itu tinggal bersama kami di Skip, dan kalau ditahun itu, oma itu berusia sekitar 78 Tahun, otomatis sudah tua, kalau keluar pasti ada yang temanin,” terang dia.
“Atau kalau surat itu dibuat di rumah, maka kita pasti tahu. Dan di Tahun itu, tidak ada Unpatti yang datang ke rumah untuk pembuatan surat itu. Kalau ada, pasti kita tahu. Kita justru baru tahu ada surat hibah itu. Ini tidak benar,” tambah dia.
Apalagi, tambahnya, surat hibah itu diterima Unpatti dari orang yang bukan Ahli Waris atau turunan dari oma Maria. Keterlibatan Marthin Muskita (Ahli Waris) seperti yang telah disampaikan sebelumnya, hanya disuruh menandatangani sebuah surat yang dibuat oleh Yopi Muskita.
“Saya dan yang lainnya merasa ini ada kejanggalan, karena kenapa yang tandatangan hanya satu Ahli Waris sedangkan kita ada 13. Mestinya seluruhnya terlibat dan mengetahui itu. Ada apa Unpatti dengan Yopi ini,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Marthin Muskita juga menambahkan, baru menyadari telah dibohongi oleh Yopi Muskita, sehingga menandatangi surat, yang katanya surat untuk menyetujui, bahwa tanah itu telah dihibahkan oleh Omanya.
“Saya tidak tahu sama sekali soal surat hibah itu. Apalagi kalau dikatakan saya yang memberikan surat tersebut. Saya justru tahu surat itu dari Yopy Muskita. Bahasanya “Ateng bilang ke tante Lisa (kuasa hukum), bahwa Unpatti itu sudah punya hibah dari oma Maria” karena saya dengar itu dari oma, saya pikir kalau oma sudah berikan, itu oma pung tanah, saya ikut saja,”jelasnya.
Dia mengakui kekeliruannya, mengingat ada 13 Ahli Waris, namun saat itu, dengan tidak merasa curiga, Yopi Muskita juga memberikan salinan copy surat hibah tersebut.
”Seng apa-apa, ale sandiri yang tandatanganan saja, karena ini oma su kasih, jadi menyetujui saja,” kata Yopi seperti dikutip Marthin. Dia kemudian mengikuti ajakan Yopi Muskita, hingga pengurusan sertifikat di BPN.
“Saya juga tidak detail lihatnya karena tahu disitu ada nama oma dan tandatanganan, tapi sekarang ini baru sadar, ternyata ada kejanggalan dan beta merasa itu palsu,”ujarnya.
Pasalnya, jika itu dihibahkan, kenapa bukan lahan dimana berdirinya bangunan lama milik Unpatti, justru lahan bangunan baru.
“Ini karena Yopi bilang, tandatangan saja, barang ini sudah ada pemberian dari oma, jadi butuh salah satu Ahli Waris saja yang mengakui saja untuk urusan ke BPN,”katanya.
Baca: Penyintas Covid-19 Berbagi Tips Jitu
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Muskita/Lokollo, Elizabeth Tutupary mengatakan, pihaknya akan menguji kebenaran Akta Hibah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, dengan melaporkan persoalan dimaksud ke Polda Maluku.
“Kami kuasa hukum akan mengambil langkah hukum sesuai aturan perundang-undangan, dengan menguji kebenatan surat itu, melalui pelaporan resmi kepada pihak Polda Maluku,”ujarnya.
Dia mengatakan, hal ini perlu dilakukan, karena para Ahli Waris mengatakan ada kejanggalan pada Akta Hibah itu. Kenapa, karena sebelumnya, pihak Unpatti melalui PR II, meminta dari salah satu ahli waris, Novita Muskita, dan itu didengar olehnya selaku Kuasa Hukum, agar lahan itu dihibahkan.
Tetapi saat dirinya selaku kuasa hukum melayangkan surat untuk pembongkaran, justru mendapat surat dibalasan, bahwa tanah itu telah dihibahkan.
“Saya menghubungi Ahli Waris untuk menyampaikan itu, dan mereka menyatakan ada kejanggalan, karena mereka tidak tahu ada hibah itu. Mereka katakan, amanah orang tua, setelah selesai eksekusi, tanah dimana berdirinya rumah ibadah itu harus dihibahkan. Tidak menyingung soal hibah ke bangunan yang lain sehingga menimbulkan kejanggalan dari ahli waris,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post