Ambon, TM.- Perombakan birokrasi yang dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail menjadi hak prerogatifnya. Langkah itu dinilai DPD KNPI Maluku, sudah tepat.
Menurutnya, kebijakan itu sebagai bentuk penyegaran birokrasi. “Kebijakan itu juga dalan rangka lebih meningkatkan efektifitas kinerja. Itulah yang dinamakan penyegaran birokrasi,”ujar Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Kenny Lestaluhu, kepada Timesmaluku.com, Kamis (22/7/2021).
Baca: PPKM Berlanjut, Walikota Kembali Didemo
Menurutnya, langkah yang diambil Gubernur, merupakan hak prerogatif, atau hak mutlak selaku Kepala Daerah.
“Karena semua SKPD itu harus terus dievaluasi kinerjanya. Untuk itu, pergantian pejabat Pemerintahan, itu sebagai bentuk penyegaran yang wajar terjadi dalam sebuah sistem Pemerintahan,”tandasnya.
Dikatakan,Gubernur tentu punya ekspektasi sendiri dalam melakukan itu, dengan tujuan, semua demi kemajuan Maluku sendiri. “Dengan itu, Gubernur bergerak cepat dan tepat untuk mengambil kebijakan itu,”katanya.
Sementara itu, Wakil Bendahara DPD KNPI Maluku, Salim Rumakefing juga memberikan penilaian baik bagi kinerja Gubernur Maluku.
“Kinerja Gubernur Maluku sangat memuaskan publik Maluku. Dan selaku Pemuda Maluku, kebijakan Gubernur itu kita dukung dan dorong serta berikan apresiasi positif,”tuturnya.
Baca: Halimun Resmi Dilantik Ganti Wellem Wattimena
Untuk itu, apa yg sampaikan oleh pihak-pihak yang mengaku atas nama pemuda KNPI, itu adalah pendapat pribadi, dan tidak mewakili Pemuda secara keseluruhan.
“Kita sebagai pengurus KNPI tidak pernah diajak berbicara atau rapat untuk merespon berbagai hal yang terjadi. Ini bukan organisasi pribadi,”tandasnya.
Dia menambahkan, semua yang dilakukan Gubernur Maluku, sudah sesuai prosedur birokrasi. Kalau kaitannya dengan pergantian SKPD, itu menjadi hak prerogatif Gubernur. (TM-01)
Discussion about this post