Ambon, TM.- Polda Maluku pastikan tak akan menerima negosiasi dari pihak manapun, terkait engan proses hukum Risman Soulisa. Mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) ini tetap akan dibawa ke Pengadilan Negeri Ambon.
Risman ditangkap aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pada Minggu (25/7/2021) malam. Setelah penangkapan, dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Sejumlah rekannya, sempat melakukan aksi menuntut dibebaskan Risman dari segala tuntutan hukum. Namun upaya itu ditolak pihak Polresta Ambon.
Baca: Sebelum Meninggal, Bupati Sudah Terpapar
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Rum Ohoirat, kepada Timesmaluku.com, di Ruang Kerjanya, Senin (2/8/221) menegaskan, penangkapan dan penahanan Soulisa terhadap Risman sudah sesuai prosedur hukum.
“Sebelum dia (Risman) diamankan, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Baik dari mahasiswa, masyarakat, dan juga saksi ahli. Jadi bukan hanya soal pembungkaman terhadap menyampaikan aspirasi. Tapi ada yang lainnya,”jelasnya.
Kabid menjelaskan, kebebasan menyampaikan aspirasi dimuka umum, harus berdasar pada Undang-undang, yang turut diamankan oleh kepolisian.
“Kalau aksi lalu sudah tutup fasilitas umum (jalan), dan lakukan bakar-bakar ditengah jalan. Itu kan menghalangi aktifitas orang lain. Alhasilnya akan memancing kemarahan orang lain. Jadi tidak hanya soal aksi itu saja, tetapi ada kegiatan-kegiatan lainnya,”jelas Kabid.
Karena itu, Rum meminta semua pihak, untuk menunggu prosesnya di kepolisian hingga ke pengadilan. Di Pengasilan akan ditentukan perbuatannya itu salah atau benar.
Baca: Gubernur Sebut Yasin Putra Terbaik SBB
Dia menegaskan kembali, proses dan mekanisme penangkapan hingga penetapan Risman sebagai tersangka, sudah sesuai aturan hukum, dan sangar profesional. Untuk itu, jika ada pihak yang merasa tidak puas, maka lakukan sesuai jalurnya.
“Silakan pra pradilan polis kalau menganggap apa yang dilakukan polisi itu tidak benar. Jangan membentuk opini publik diluar sana,”tandasnya.
Diketahui, Risman Soilisa kini diamankan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Sambil menunggu jalannya proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (TM-01)
Discussion about this post