Ambon, TM.- Desakan aktivis mahasiswa untuk mendesak pembebasan Risman Soulisa, tak direspon Polresta Ambon. Proses hukum tetap jalan, karena itu berkas perkara dan Risman sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Proses penyidikan terhadap Risman sendiri dinilai cepat. Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, dalam waktu 13 hari sudah menyelesaikan berkas Risman yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini.
Berkas Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon itu, dilimpahkan bersama barang bukti, sejak Jumat (6/8/2021). Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Ambon, sejak Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:
Berkas perkara, dan tersangka termasuk barang bukti sudah diterima JPU Chrisman Sahetapy. “Saat penyerahan, tersangka didampingi Kuasa Hukum,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, pada Minggu (8/8/2021).
Diketahui, Risman ditangkap dengan dasar laporan polisi nomor : LP/A/333/VII/2021/Maluku/Resta Ambon, tanggal 21 Juli 2021. Ia diduga telah melakukan tindak pidana: penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.
Risman Solissa ditangkap diseputaran pertigaan bundaran patung Dr. J Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Minggu (25/7/2021) lalu, sekitar pukul 19.20 WIT.
Baca Juga:
Risman merupakan warga Desa Waefusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Ia merupakan mahasiswa Unpatti Ambon yang mendiami Kos-kosan di Jalan Udang RT 03/RW 02, Tihu, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Diketahui, Tim Kuasa Hukum Risman Solissa juga mengajukan pra pradilan terhadap proses penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Polresta Pulau Ambon. Dan sidang perdana atas pengajuan dimaksud, akan dimulai Senin beaok. (TM-01)
Discussion about this post