Ambon, TM.- Siapa pelaku pembunuhan terhadap Firman, penyidik polisi Polresta Ambon mengungkap R dan A, masih tetangganya di Waiheru. Mereka usai konsumsi miras bareng, setelah itu korban dilempar ke bawah Jembatan Merah Putih.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Simatupang, dalam keterangan persnya, di Mapolresta, Perigi Lima, Ambon, pada Jumat (20/8/2021), mengungkapkan, korban dianiaya dua rekannya dengan menggunakan kepalan tangan yang ditancapkan kunci motor, hingga menyebabkan korban pingsan.
“Penganiayaan dilakukan lantaran para tersangka tersinggung ditegur oleh korban waktu mereka berada di salah satu kamar hotel (hotel sahabat),”tutur Kapolres.
Para tersangka yang diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras itu, kemudian mengajak korban keluar dari kamar hotel, dan menuju kearah JMP, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga pingsan dan melempar tubuh korban dari ketinggian JMP.
“Mereka minum di kamar hotel, lalu salah satu tersangka main kontak lampu, dan korban menegur. Teguran itu membuat pelaku tersinggung,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Kamis (19/8/2021), sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon, berhasil mengamankan dua tersangka pembunuh Firman, yakni AP (21) dan RB (17), warga Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, bersama barang bukti kendaraan roda dua.
Para pelaku dan BB diamankan dari rumah salah satu keluarga Pelaku, Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP. Mido dan Kanit Buser, Ipda. Hendrico Silalahi.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenai pasal 338 KUHP, dan masih terus dikembangkan.
“Pengembangan untuk melihat apakah akan diterapkan pasal tambahan atau tidak. Kalau untuk para tersangka, dua orang ini saja,”jelas Kapolres. (TM-01)
Discussion about this post