Ambon, TM.- Warga Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah menemui DPRD Maluku. Mereka pertanyakan nasibnya, jika proyek Ambon New Port jadi dilaksanakan.
Proyek itu akan dibangun di beberapa lokasi Desa Waai. Ada tiga Dusun yang menjadi titiknya. Dusun Batu Dua, Dusun Ujung Batu dan Dusun Batu Naga.
Dalam pertemuan Tim Advokasi dari masyarakat tiga Dusun tersebut bersama DPRD Provinsi Maluku, di Karang Panjang, Ambon, Selasa (21/9/2021), bahwa sampai hari ini, warga tiga Dusun di Waai belum mendapatkan kejelasan terkait nasib mereka.
Ketua Tim Advokasi, Yani Salampessy, didampingi Tim lainnya, dalam pertemuan dengan DPRD Provinsi Maluku itu menuturkan berkaitan dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum, Maka Pemerintah harus bertanggungjawab.
Dia mengutip Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, yang merupakan pelaksana dari UU itu. Dalam dua produk hukum itu, jelas ada tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat.
Undang-undang itu juga menegaskan, ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti dan pemukiman peganti.
“Terkait dengan persoalan ini, kami diminta oleh masyarakat untuk membantu proses komunikasi dengan Pemerintah Daerah. Kita berharap ada solusi untuk masyarakat di tiga Dusun ini, karena ada banyak persoalan yang belum tuntas, “ujar Yani.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh warga perwakilan masing-masing Dusun itu, Tim juga meminta Pemerintah memberikan informasi jelas tentang mega proyek yang rencananya akan dibangun di tiga Dusun itu.
Menurut dia, Pemerintah Daerah, sampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan administrasi dengan warga pada tiga Dusun tersebut, sudah selesai. Namun hal itu tidak benar.
“Pada prinsipnya kami tidak melawan Pemerintah. Kami hanya mengakomodir persoalan masyarakat ini. Kalau ada transparansi diawal, maka persoalan tidak sampai seperti ini,” kata dia.
Keinginan masyarakat, kata dia, adalah proses pelepasan hak secara normatif sampai pada proses ganti rugi. Pemerintah Provinsi perlu menjelaskan, sejauh mana hasil konsultasi dengan masyarakat Waai, dan dalam hal proses pengadaan lahan.
Harus ada kejelasan, kata Yani, apakah warga akan diproses ganti rugi atau direlokasikan ke tempat yang disediakan pemerintah, dan tidak merugikan mereka.
Sampai saat ini, kata dia, tidak ada kejelasan dari Pemda, tetapi tiba-tiba sudah ada rencana kedatangan Presiden dalam rangka peletakan batu pertama untuk rencana pembangunan New Port tersebut.
“Kemudian dari sisi normatif, soal pelepasan hak dari masyarakat kepada Pemerintah, mestinya didahului dengan pemberian ganti rugi. Bicara soal pembebasan lahan sekitar 700 hektar untuk pembangunan Ambon New Port,” kata Yani kesal.
Menanggapi hal itu, Salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku yang menerima Tim Advokasi tersebut, Fauzan Alkatiri mengatakan, keluhan masyarakat ini lahir dari proses yang belum lengkap dari Pemerintah. Sehingga pihaknya berharap, Pemerintah tidak lalai dalam proses pembangunan ini.
“Sebelumnya Kadis Perikanan mengatakan tidak ada masalah, tapi sekarang kita dengar ada informasi berbeda dari masyarakat. Jangan sampai apa yang disampaikan Kadis itu proyek yang berbeda, karena ada Ambon New Port dan LIN, sehingga nanti dikonfirmasi kembali,”ujarnya. (TM-01)
Discussion about this post