Ambon, TM.- PPKM Ambon turun ke level II dari sebelumnya level 3. Turunnya level di Kota Ambon ini diikuti dengan aturan yang cukup ketat, diantaranya penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan itu ditetapkan dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level 2 di Kota Ambon. PPKM ini akan berlaku sejak Tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Warga Kota Ambon, diwajibkan menggunakan aplikasi saat memasuki pusat perbelanjaan di Kota Ambon. Seperti mall, toko moderen Indomaret/Alfamidi.
Baca Juga:
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam keterangan pers, Selasa (21/9/2021), di Balai Kota, menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung.
Hal ini dilakukan karena berdasarkan penilaian Pemerintah Pusat, Kota Ambon telah naik status dari PPKM Mikro Level 3 ke PPKM Mikro Level 2. Namun meski demikian, masyarakat tidak boleh lengah dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penyebaran covid-19.
“Naiknya status Ambon memberikan harapan untuk dapat beraktivitas secara baik, namun tidak boleh lengah, sehingga semua masyarakat yang masuk pusat perbelanjaan atau toko modern di Ambon, harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi,”kata Walikota yang didampingi Wakil Walikota (Wawali), Syarif Hadler, dan Sekretaris Kota (Sekot) , A G Latuheru.
Selain penggunaan aplikasi itu, dalam Instruksi terbaru juga mengatur tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa tingkat SMP dan sederajat. Yang mana dalam waktu dekat, akan dilakukan uji coba.
Baca Juga:
“Tapi tidak semua sekolah diizinkan PTM, hanya sekolah yang mencapai capaian vaksinasi siswa 80 persen. PTM dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari jumlah siswa yang telah divaksin, serta dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,”katanya.
Hasil uji coba nanti lanjut Walikota, akan menjadi bahan pertimbangan untuk pelaksanaan PTM pada tingkat pendidikan lainnya. Dan saat ini, Dinas Pendidilkan sedang menginventarisir jumlah siswa/i dan guru yang sudah divaksin.
“Khusus untuk tingkat SMP se-Kota Ambon. Ini sebagai syarat pelaksanaan PTM,”tandas Walikota. (TM-01)
Discussion about this post