Ambon, TM.- Kompolnas atau Komisi Kepolisan Nasional (KOMPOLNAS) RI merespon cepat laporan ahli waris Muskita/Lokollo. Laporan terkait ketidak puasaan kinerja Penyidik terhadap tindakan penyelidikan kasus perobotan lahan oleh PT PLN.
Penyelidikan atas kasus ini dilakukan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku. Laporan berisi penyerobotan dan pemakaian lahan tanpa ijin, untuk pembangunan Gardu hubung A4, diatas tanah milik Ahli Waris.
Rabu (22/9/2021), secara Virtual Kompolnas RI yang dihadiri Sekertaris Kompolnas, Irjen(Purn). Dr. Benny Jozua Mamoto, di dampingi Kepala Bagian Dukungan Teknis (Duknis), Set Kompolnas, Kombes Edy Suryanto, menggelar audens.
Baca Juga:
Virtual dilakukan Kompolnas dari Jakarta dengan ketiga ahli Waris, yakni Marthin Muskita di Ambon, Daniel Lokollo di Ambon, dan Novita Audi Muskita di Jakarta. Mereka didampingi Kuasa Hukum, Elizabeth Tutupary.
Pantauan Timesmaluku.com, dalam pembahasan kasusnya, pihak Kompolnas lebih banyak mendengar penuturan ahli waris, yang mendudukan fakta-fakta hukum, baik pidana maupun perdata.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum menguraikan sebagaimana berkas laporan pengaduan, bersama barang bukti. Pihaknya telah melaporkan juga ke Kapolri terkait kinerja penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Maluku itu.
Dan atas langkah Kompolnas, mewakili ahli waris, pihaknya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setingi-tingginya.
Baca Juga:
- Tim Wantannas Temui Kapolda-Pangdam
“Kami memberikan apresiasi kepada Kompolnas, karena mau mendengar permasalahan ahli waris dengan melakukan audens hari ini (Rabub) red). Besar harapan kami agar pihak Kompolnas RI membantu kami menyelesaikan persoalan dimaksud,”ujar Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum mengaku, pihak Kompolnas berjanji akan menyelesaikan persoalan ahli waris, dan segera memberikan jawaban atas laporan tersebut, setelah melakukan rapat internal bersama komisioner lainnya.
“Harapan kita, persoalan kami diselesaikan secara Pidana dan dapat dibuka kembali oleh Polda Maluku, sehingga dapat dibuktikan kebenarannya kepada pihak Pelapor, dalam pelaporan terhadap PT. PLN tersebut,”tandas Kuasa Hukum. (TM-01)
Discussion about this post