Ambon, TM.- 76 ABK using akan diberikan legalitas oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku. Mereka, mantan crew Anak Buah Kapal asing yang sudah menetap di Maluku.
Dalam rilis Kemenkumham Wilayah Maluku yang diterima Timesmaluku.com, Kamis (23/9/2021) menyebutkan, pemberian ini soal kemanusian. Kelengkapan administrasi bagi warga asing, dimana ketika dilakukan sidak ke wilayah, banyak ex crew ABK asing yang sudah menikah dan berkeluarga, berkeluhkesah jika harus berpisah.
Ditambah lagi, dengan kelengkapan administrasi dari negara asal mereka yang mayoritas sudah tidak ada. Karena itu, pelayanan keimigrasian kepada ex crew ABK Asing akan dilaksanakan hari ini, melalui virtual zoom bersama Kanim Kelas I TPI Ambon dan Kanim Kelas II TPI Tual di Aula Kanwil Maluku.
Baca Juga:
Dalam rilis disebutkan, bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan ini, pihaknya melaksanakan rapat teknis persiapan layanan kewarganegaraan mantan crew ABK Asing, bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), di Aula Kanwil Maluku, Rabu (22/9/21) kemarin.
Dimana dalam kegiatan itu, turut melibatkan Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Keimigrasian pada Kanwil Maluku, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, serta Sub Direktorat Status Kewarganegaraan Ditjen AHU yang datang ke Ambon.
Dalam rapat Rabu kemarin, Tim Ditjen AHU yang dipimpin Delmawati selaku Kepala Subdir Status Kewarganegaraan juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebelumnya telah dilaksanakan di Kanwil Sulawesi Utara (Sulut) pada 2019 lalu. Dan kini kembali diadakan di Maluku sesuai dengan permintaan menyurat oleh Kakanwil Maluku, Andi Nurka. (TM-01)
Discussion about this post