Ambon, TM.- Bhabinkamtibmas Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Brigpol Ridwan Pelu, tak bosan mengingatkan masyarakat soal pungli dan berita hoax.
Dalam rilis Humas Polda Maluku, giat yang dilakukan Rabu (22/9/2021)itu, bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat.
Hanya dengan memanfaatkan Pekarangan Rumah warga, di Desa Luhu, Polisi ini memberikan penjelasan tentang arti dan pengertian saber pungli maupun berita hoax atau berita yang tidak benar bagi warga binaannya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh petugas atau oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, demi kepentingan sendiri.
“Pungli juga sebagai penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan, dan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan,”tutur Ridwan kepada warga binaannya.
Dia juga menyebutkan, faktor-faktor yang mendukung terjadinya pungli. Diantaranya seperti penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, jarakter atau perilaku, faktor ekonomi, yang mana penghasilan petugas tidak mencukupi.
Dan juga faktor kultur atau budaya, terbatasnya SDM dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
“Dan untuk para Pelaku pungli, ganjaran hukumannya sesuai yang tertuang dalam pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Yang mana selain pasal itu, ketentuan pidana dalam pelanggaran pungli juga diatur dalam pasal 1 dan 2 UU No. 80 tentang tindak pidana suap, pasal 368 KUHP, pasal 418 KUHP, dan pasal 423 KUHP,”jelasnya.
Baca Juga:
Dia menghimbau kepada warganya, agar tidak memberikan atay menerima imbalan apapun yang menyebabkan terjadinya pungli. Dan juga dapat mengawasi bersama, serta melaporkan kepada Satgas Saber pungli, jika menemukan adanya praktek ilegal tersebut.
“Bagi para pemuda, diharapkan juga dapat ikut serta menyampaikan bahaya pungli kepada warga lainnya. Dan apabila ada yang menemukan atau mengetahui praktek itu, bisa melaporkan. Untuk wilayah SBB, ada Satgas Saber Pungli Kabupaten SBB atau ke pihak Kepolisian terdekat, dan itu identitas Pelapor akan dirahasiakan,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post