Ambon, TM, – Mantan Kepala Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel), Kota Ambon, Ricky Sopacua mengaku, Mobil Dinas yang dipakainya saat ini sebagai Camat Leitisel, kini masuk dalam daftar pemutihan.
Saat dikonfirmasi Timesmaluku.com, di Kantor Dinsos Kota Ambon, Karang Panjang, Ambon, Kamis (30/9/2021), Sopacua menjelaskan, sudah mengajukan surat permohonan penghapusan kendaraan dinas roda empat DE 1072 AM, sejak 24 November 2020.
Menurut dia, Walikota Ambon telah disposisi ke bagian Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon, untuk pengurusan. Dan untuk meningkatkannya, 30 November 2020, Kepala Bagian Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon, Apries Gaspersz mengeluarkan surat penghapusan kendaraan.
Surat itu, kata dia, menyatakan surat permintaan yang diajukan Sopacua dan ASN lainnya yang notabennya adalah mantan Kadis, dinyatakan sesuai aturan dan dapat pemutihan.
“Mobil itu sudah 16 Tahun, dan sudah bisa untuk diputihkan, sama dengan mobil-mobil dinas dari beberapa Kadis lainnya,”jelas Sopacua.
Dan di atas dasar itu, dirinyanbersama ASN lainnya sedang menunggu untuk proses pelelangan.
“Sekarang tinggal tunggu proses lelang saja,” katanya. (TM-01)
Discussion about this post